Berikut ini adalah termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, kecuali,, Permintaan informasi harus disertai dengan ”alasan” 12. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. 518/A/J. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jika seorang pejabat administrasi pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu keputusan administrasi pemerintah, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. 92 . prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. Si. dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri . MAKALAH. BAB II. January 2021; Jurnal Hukum & Pembangunan 50(3):633;. a. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. B. Pertentangan Antara. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. 1. Diskresi Birokrasi — 77 5. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. 855,53. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. Debt to GDP: 37,78%. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. 9 Melihat rawannya potensi kekacauan hukum dan administrasi yang ditimbulkan, maka diskresi(2) Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturanMenteriini. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Eksistensi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Perluasan Kompetensi Mengadili PTUN. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 144Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. 2009. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Dalam praktik sering dialihkan menjadi delegasi semu. 26-29 Undang-Undang No. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikanUntuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran etika administrasi publik merupakan suatu keadaan yang menyimpang dari etika administrasi. Dari sisi teknis tata kelola, penegasan tersebut tentu berkontribusi kepada efisiensi administrasi dan efektivitas pelayanan publik, serta jugaDalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. SKRIPSI . Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Namun pelaksanaan diskresi juga rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang. Sayangnya etika pelayanan publik di. 1. Birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena birokrasi bekerja untuk negara dan juga berarti untuk rakyat Kenapa Etika dalam Birokrasi ¾ Administrator dalam membuat keputusan cenderung didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di luar pertimbangan ekonomi & efisiensi (Simon, 1947) ¾ Diskresi administrasi menjadi “starting point. 1987). 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. ¹Wewenang diskresi merupakan wewenang fakultatif, yaitu wewenang yang. John A. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan. Diskresi yang terjadi pada tingkatan paling bawah implementasi sebuah kebijakan menandakan masih terdapat gap antara strategi kebijakan dengan keberagaman permasalahan yang ada di lapangan. Mekanisme diskresi atau 1 Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Penulis buku juga menyebutkan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu. Sos. Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, Jurnal Mimbar Vol. Pol. Veteran No. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. Berikut ini termasuk Kode Etik dan nilai dasar Ber-AKHLAK, kecuali. a. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Keputusan yang disepakati bersama antara. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. b. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). *Dalam triliun rupiah. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. terpaksa bertindak. itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Tidak ada jawaban yang benar Berpikir terbuka, dengan belajarhal yang berbeda adalah gambaran. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. 2016, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang”. DISKRESI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh: Kristina Prasetya Wijaya (07011181823023). Oleh karena itu, eksistensi konstitusi dalam suatu negara. LAPORAN OMBUDSMAN TAHUN 2012 DI SALAH SATU PROVINSI (PERWAKILAN JATIM)Pengertian Diskresi. John A. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. iv DAFTAR ISI. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. Pendapat John A. Penggunaan diskresi melampaui. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. T. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. John A. Hal ini menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Budi Setiyono, M. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. 3 (2016) 79-87 816Tri Suhendra Arbani, Penggunaan Dan Batasan Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia, UIN Alaudin Makassar, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. Ini akan berdampak buruk bagi iklim administrasi pemerintahan karena potensi untuk menyalahgunakan diskresi. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. PEMBAHASAN Kepolisian Negara Republik Indo-nesia sebagai intitusi penegakkan hukum juga memiliki fungsi sebagai pelayan,Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Diskresi seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). 1. Menurut pasal 22 dalam ayat-ayatnya dari Undang-Undang No. Abstract. com Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, terdapat “Diskresi” yang harus dipahami oleh pejabat publik dalam. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Pemahaman tentang diskresi sering dimaknai menurut masing. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. andi@gmail. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Maksud Diskresi Administrasi maksud diskresi, maksud dari diskresi menurut rohr, maksud diskresi adalah, maksud diskresi menurut rohr. bahwa. Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas “diskresi”. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. b. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau tindakan. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. Rohr (dalam Keban, 2008:166). 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. DISKRESI PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM Indonesian Treasury Review Vol. 13. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Sn, M. A. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranBerdampak Hukum Administrasi dalam Melaksanakan Tugas dalam Situasi Darurat Pejabat administrasi negara telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. 1. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tersebut di atas, maka ruang lingkupnya berada dalam ranah penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. PEMBAHASAN 2. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. Administration. dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. maksud dari dikresi adalah a. TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Erna Irawati, S. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum,. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. maksud dari dikresi adalah a. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranPenggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Roberts K Fakultas Hukum Universitas Batam. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S. soal evaluasi latsar cpns mooc by shantydanti-791083Namun, Pasal 175 UU Cipta Kerja menghapus syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bagi pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban,2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . , Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007. pemerintah atau badan-badan administrasi Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia, dengan. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan. Konsep Diskresi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam.